Datangi Dinas Kesehatan, Perawat Desa Lampung Selatan Minta Kejelasan Status dan Kepastian Honor

Barometernews.com, Lampung Selatan – Belasan Perawat Desa mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Selatan guna mempertanyakan Kejelasan Status dan Kepastian Honor yang bersumber dari Dana Desa (DD).

 

Ketua Perawat Desa Kabupaten Lampung Selatan, Andrean Syah menegaskan, bahwa perawat desa merupakan hasil rekrutan Dinas Kesehatan sejak 2019. Namun dalam pelaksanaannya, para perawat justru diserahkan ke desa dan hanya dibekali Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa.

 

“Tujuan kehadiran kami untuk mengingatkan Dinas Kesehatan bahwa perawat desa itu ada. Kami direkrut oleh Dinas Kesehatan, tetapi diserahkan ke desa dengan SK desa. Sementara perhatian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan sangat minim,” ujar Andre, Rabu (24/12/2025).

 

Andre menjelaskan, hingga kini status perawat desa belum memiliki kejelasan. Peraturan Daerah hanya mengatur honor perawat desa dengan batas maksimal Rp1.100.000 per bulan. Kata tersebut dinilai menimbulkan penafsiran berbeda di setiap desa.

 

“Honor kami tidak merata. Ada yang menerima Rp500 ribu, Rp600 ribu, Rp700 ribu, bahkan ada yang Rp1,1 juta per bulan. Harapan kami honor perawat desa bisa disamaratakan, minimal setara dengan perangkat desa, karena SK kami dikeluarkan oleh desa,” tegasnya.

 

Ketidakpastian tersebut berdampak pada keberlangsungan program perawat desa. Dari sekitar 120 orang perawat desa di awal pembentukan, kini jumlahnya menyusut menjadi sekitar 60 orang. Banyak yang diberhentikan oleh kepala desa dengan alasan tidak tersedianya anggaran.

 

“Banyak rekan kami diberhentikan dengan alasan tidak ada anggaran untuk menggaji perawat desa,” tambah Andre.

 

Para perawat desa berharap adanya SK minimal dari Kepala Dinas Kesehatan, atau lebih kuat lagi SK dari Bupati Lampung Selatan, agar memiliki kepastian hukum dan tidak mudah diberhentikan sepihak.

 

Jika tidak ada tindak lanjut, Andre menyatakan pihaknya bersama rekan-rekan akan membawa persoalan ini ke DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Bupati.

 

“Apabila tidak ada tindak lanjut dari Dinas Kesehatan, kami akan mengajukan audiensi ke DPRD dan Bupati Lampung Selatan,” tegasnya.

 

 

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Agustina membenarkan, bahwa aspirasi perawat desa berkaitan dengan ketidakseragaman honor.

 

“Harapan mereka sebenarnya sederhana, yaitu agar tidak ada lagi kata ‘maksimal’ dalam penentuan honor perawat desa,” ungkap Agustina.

 

Ia menjelaskan, sejak awal pembiayaan perawat desa memang diarahkan bersumber dari Dana Desa, sehingga SK diterbitkan oleh Kepala Desa. Menurutnya, konsep tersebut kemungkinan merupakan kebijakan dari kementerian.

 

“Karena pembiayaannya dari Dana Desa, maka SK yang digunakan adalah SK Kepala Desa,” jelasnya.

 

Agustina juga mengakui, pihaknya belum sepenuhnya memahami secara rinci mekanisme Dana Desa, termasuk anggaran dan ketersediaan sarana serta prasarana pendukung tugas perawat desa.

 

“Dengan adanya aspirasi ini, kami akan membicarakannya dengan Pak Kadis dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas PMD, untuk mencari

solusi terbaik,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *